Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Berita SAR.
(3) Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. koordinator Pencarian dan Pertolongan;
b. koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
c. koordinator lapangan; dan
d. unit Pencarian dan Pertolongan.
(4) Struktur organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud ayat
(3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
