Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dijabat oleh Kepala Kantor.
(2) Dalam keadaan tertentu Kepala Badan dapat menunjuk koordinator misi Pencarian dan Pertolongan selain Kepala Kantor.
(3) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pertimbangan:
a. kondisi keamanan;
b. eskalasi musibah dan bencana;
c. Kepala Kantor berhalangan sementara atau tetap;
dan
d. berkemampuan sebagai koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
