Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Pendirian Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) harus memenuhi syarat paling sedikit sebagai berikut:
a. tersedianya fasilitas komunikasi dan listrik;
b. dekat dengan lokasi kejadian, namun aman dari kemungkinan terkena dampak Kecelakaan dan/atau Bencana;
c. memiliki kemudahan akses untuk Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
d. tidak mengganggu kegiatan umum dan/atau kehidupan masyarakat.
Koreksi Anda
