Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendirian Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) harus memenuhi syarat paling sedikit sebagai berikut: a. tersedianya fasilitas komunikasi dan listrik; b. dekat dengan lokasi kejadian, namun aman dari kemungkinan terkena dampak Kecelakaan dan/atau Bencana; c. memiliki kemudahan akses untuk Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan d. tidak mengganggu kegiatan umum dan/atau kehidupan masyarakat.
Koreksi Anda