Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e dituangkan dalam berita acara serah terima korban.
(2) Berita acara serah terima Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Format berita acara serah terima Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
