Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Berita SAR.
Koreksi Anda
