Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Informasi baru dan/atau tanda-tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan data yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Permintaan dari perusahaan atau pemilik pesawat udara atau kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(1) huruf b dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan kepada Koordinator Pencarian dan Pertolongan.
(4) Perkembangan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c meliputi:
a. ditemukannya tanda-tanda keberadaan Korban;
b. terjadinya kondisi cuaca yang memungkinkan untuk pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. tersedianya kemampuan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang memadai untuk pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
dan/atau
d. adanya kebijakan pemerintah.
Koreksi Anda
