Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri yang akan masuk ke wilayah Negara Kesatuan republik INDONESIA diberi kemudahan akses berupa penerbitan izin terbang, clearance approval dan perijinan lainnya dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membantu memfasilitasi perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melakukan koordinasi kepada instansi terkait.
Koreksi Anda
