Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c, dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Laporan hasil pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kronologi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. unit Pencarian dan Pertolongan;
c. data kejadian;
d. data korban; dan
e. hasil evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Laporan hasil Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.
(4) Pembuatan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai.
Koreksi Anda
