Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi: a. identifikasi situasi kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; b. perhitungan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia, c. perhitungan pergerakan Korban setelah kejadian; d. titik koordinat posisi; e. lokasi pencarian; f. petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan; g. bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan h. pelaksanaan pertolongan dan evakuasi.
Koreksi Anda