Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi:
a. identifikasi situasi kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b. perhitungan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia,
c. perhitungan pergerakan Korban setelah kejadian;
d. titik koordinat posisi;
e. lokasi pencarian;
f. petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan;
g. bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
h. pelaksanaan pertolongan dan evakuasi.
Koreksi Anda
