Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan telah selesai, Kepala Badan Nasional Pencarian Pencarian dan Pertolongan MENETAPKAN penghentian organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc. (2) Penetapan penghentian organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Berita SAR.
Koreksi Anda