Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Kondisi membahayakan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.
(2) Kondisi membahayakan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa peristiwa:
a. kebakaran;
b. orang tercebur;
c. orang tenggelam;
d. percobaan bunuh diri;
e. terjebak di lift;
f. terjebak di reruntuhan bangunan;
g. tersesat di gunung dan/atau hutan; dan
h. terjebak dalam ruang terbatas.
Koreksi Anda
