Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kondisi membahayakan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana. (2) Kondisi membahayakan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa peristiwa: a. kebakaran; b. orang tercebur; c. orang tenggelam; d. percobaan bunuh diri; e. terjebak di lift; f. terjebak di reruntuhan bangunan; g. tersesat di gunung dan/atau hutan; dan h. terjebak dalam ruang terbatas.
Koreksi Anda