Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri yang akan melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus berdasarkan permintaan dari Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Dalam hal Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri mengajukan bantuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus mendapat izin dan persetujuan dari Pemerintah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
