Koreksi Pasal 66
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan dan/atau pembukaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dilaksanakan apabila terdapat:
a. informasi baru dan/atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau Korban Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b. permintaan dari perusahaan atau pemilik Pesawat Udara atau Kapal; dan/atau
c. perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan terhadap Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Perpanjangan dan/atau pembukaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
(3) Selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Koreksi Anda
