Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan pada tahap tanggap darurat meliputi serangkaian kegiatan untuk melakukan pencarian, pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban.
(2) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gempa bumi;
b. tsunami;
c. gunung meletus;
d. banjir;
e. angin topan;
f. tanah longsor;
g. gagal teknologi;
h. konflik sosial; dan
i. kebakaran hutan.
Koreksi Anda
