Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan pada tahap tanggap darurat meliputi serangkaian kegiatan untuk melakukan pencarian, pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban. (2) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gempa bumi; b. tsunami; c. gunung meletus; d. banjir; e. angin topan; f. tanah longsor; g. gagal teknologi; h. konflik sosial; dan i. kebakaran hutan.
Koreksi Anda