Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan selain Kepala Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diusulkan secara tertulis disertai dengan pertimbangan. (2) Usulan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor kepada Kepala Badan. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mengeluarkan Berita SAR penunjukan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda