Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan analisis dalam debriefing Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara tertulis dalam bentuk Berita SAR.
Koreksi Anda