Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) juga dapat disampaikan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan kepada setiap orang yang memiliki potensi Pencarian dan Pertolongan yang terlibat;
(2) Laporan yang disampaikan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara tertulis dalam bentuk surat.
Koreksi Anda
