Koreksi Pasal 70
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Format Berita SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), Pasal 10 ayat (5), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (1) huruf f, Pasal 54 ayat (4), Pasal 58 ayat (2), Pasal 62 ayat (2), Pasal 68 ayat (3), dan Pasal 69 ayat (4) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
