Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain permintaan atau pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Kepala Badan dapat memberikan bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan laporan dan/atau informasi yang diterima. (2) Laporan dan/atau informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pelapor atau pemberi informasi; b. lokasi; c. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan d. tanggal dan waktu kejadian. (3) Prosedur pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda