Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a dilakukan terhadap:
a. kecelakaan kapal;
b. kecelakaan pesawat udara; dan
c. kecelakaan dengan penanganan khusus.
(2) Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kapal tenggelam;
b. kapal tubrukan;
c. kapal terbakar;
d. kapal kandas;
e. kapal mati mesin;
f. kapal hilang kontak;
g. kapal terbalik;
h. orang jatuh dari kapal ke air; dan
i. evakuasi medis terhadap orang di atas kapal.
(3) Kecelakaan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pesawat udara jatuh;
b. pesawat udara terbakar;
c. pesawat udara tubrukan;
d. pesawat udara tergelincir;
e. pesawat udara hilang kontak; dan
f. pesawat udara mendarat darurat.
(4) Kecelakaan dengan penanganan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kecelakaan kereta api; dan
b. kecelakaan kendaraan bermotor.
Koreksi Anda
