Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. kecelakaan kapal; b. kecelakaan pesawat udara; dan c. kecelakaan dengan penanganan khusus. (2) Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kapal tenggelam; b. kapal tubrukan; c. kapal terbakar; d. kapal kandas; e. kapal mati mesin; f. kapal hilang kontak; g. kapal terbalik; h. orang jatuh dari kapal ke air; dan i. evakuasi medis terhadap orang di atas kapal. (3) Kecelakaan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pesawat udara jatuh; b. pesawat udara terbakar; c. pesawat udara tubrukan; d. pesawat udara tergelincir; e. pesawat udara hilang kontak; dan f. pesawat udara mendarat darurat. (4) Kecelakaan dengan penanganan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kecelakaan kereta api; dan b. kecelakaan kendaraan bermotor.
Koreksi Anda