Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam bentuk pengoordinasian, pengarahan dan penugasan unit Pencarian dan Pertolongan menuju lokasi dan/atau daerah pencarian. (2) Pelaksanaan pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam bentuk: a. pengumpulan informasi; b. penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan; c. pelaksanaan pengamatan dan pemantauan; d. pelaksanaan pencarian sesuai pola pencarian; e. pengoordinasian dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan; dan f. pelaporan perkembangan pelaksanaan pencarian. (3) Pelaksanaan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Korban dengan tahapan: a. penilaian kondisi lingkungan; b. penilaian kondisi Korban; c. penyiapan peralatan pertolongan; d. pelaksanaan pertolongan dan penyelamatan Korban; dan e. apabila diperlukan, dilakukan pertolongan pertama medis terhadap Korban di lokasi kejadian. (4) Pelaksanaan evakuasi Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d dilaksanakan dalam bentuk: a. penentuan metode evakuasi; b. pemindahan Korban ke lokasi yang lebih aman; c. penyerahan Korban ke tim medis untuk penanganan lebih lanjut; d. penyerahan Korban kepada instansi yang menangani identifikasi; dan/atau e. penyerahan Korban kepada pihak keluarga atau pihak lain yang mewakili.
Koreksi Anda