Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam bentuk pengoordinasian, pengarahan dan penugasan unit Pencarian dan Pertolongan menuju lokasi dan/atau daerah pencarian.
(2) Pelaksanaan pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengumpulan informasi;
b. penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan;
c. pelaksanaan pengamatan dan pemantauan;
d. pelaksanaan pencarian sesuai pola pencarian;
e. pengoordinasian dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan; dan
f. pelaporan perkembangan pelaksanaan pencarian.
(3) Pelaksanaan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Korban dengan tahapan:
a. penilaian kondisi lingkungan;
b. penilaian kondisi Korban;
c. penyiapan peralatan pertolongan;
d. pelaksanaan pertolongan dan penyelamatan Korban;
dan
e. apabila diperlukan, dilakukan pertolongan pertama medis terhadap Korban di lokasi kejadian.
(4) Pelaksanaan evakuasi Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d dilaksanakan dalam bentuk:
a. penentuan metode evakuasi;
b. pemindahan Korban ke lokasi yang lebih aman;
c. penyerahan Korban ke tim medis untuk penanganan lebih lanjut;
d. penyerahan Korban kepada instansi yang menangani identifikasi; dan/atau
e. penyerahan Korban kepada pihak keluarga atau pihak lain yang mewakili.
Koreksi Anda
