Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2),
koordinator Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan wewenang kepada asisten di bidang Operasi.
Koreksi Anda
