Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat mendirikan posko taktis sebagai perpanjangan tangan dari Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam rangka memperlancar Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Posko taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan berdasarkan pertimbangan efektifitas dan efisiensi paling sedikit meliputi: a. jarak lokasi kejadian; b. kecepatan mobilitas unit Pencarian dan Pertolongan; c. kecepatan penanganan terhadap Korban Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan d. kemudahan koordinasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda