Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d merupakan Petugas Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan sarana dan/atau peralatan yang sesuai dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dan berada di bawah koordinasi koordinator lapangan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan surat perintah tugas dari instansi/organisasi masing-masing.
(5) Dalam hal Potensi Pencarian dan Pertolongan berasal dari perseorangan dilengkapi dengan sertifikat kompetensi dan/atau rekomendasi dari koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
