Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Posko taktis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 paling sedikit mempunyai fungsi :
a. penerimaan dan pengelolaan informasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. pelaksanaan briefing dan debriefing; dan
c. pengerahan dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan di daerah pencarian di bawah koordinasi Koordintor Misi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Posko taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat paling sedikit sebagai berikut:
a. tersedianya fasilitas komunikasi dan listrik;
b. dekat dengan lokasi kejadian, namun aman dari kemungkinan terkena dampak Kecelakaan dan/atau Bencana;
c. tanah keras, datar, luas, dan cukup untuk menampung fasilitas Pencarian dan Pertolongan;
d. memiliki akses yang cukup untuk memobilisasi unit Pencarian dan Pertolongan;
e. memiliki kemudahan akses untuk Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
f. tidak mengganggu kegiatan umum dan/atau kehidupan masyarakat.
Koreksi Anda
