Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat didirikan pada: a. fasilitas dan/atau bangunan tertutup; b. ruangan terbuka; dan/atau c. sarana bergerak. (2) Fasilitas dan/atau bangunan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kantor Pencarian dan Pertolongan; b. pangkalan TNI; c. gedung instansi pemerintah/swasta; d. bandara; dan/atau e. pelabuhan. (3) Ruangan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. lapangan; b. gunung; c. hutan; dan/atau d. pantai. (4) Sarana bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kapal; atau b. kendaraan darat.
Koreksi Anda