Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
