TATA CARA PELAYANAN
Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
a. tepat waktu;
b. tepat guna;
c. tepat sasaran;
d. mudah dipahami;
e. mudah diakses; dan
f. keakuratan.
Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan cara penyediaan dan penyebaran informasi melalui:
a. media komunikasi dan informasi; dan/atau
b. secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna.
(1) Penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.
(2) Penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan melalui tatap muka dengan petugas pelayanan.
(3) Petugas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki sertifikat kompetensi penyediaan dan penyebaran informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Buletin Cuaca INDONESIA untuk pelayaran (Indonesian Weather Bulletin for Shipping) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan informasi prakiraan Cuaca INDONESIA yang berisi unsur:
a. siklon tropis;
b. ringkasan keadaan Cuaca umum;
c. prakiraan Cuaca;
d. angin; dan
e. gelombang laut, dengan validitas waktu 24 (dua puluh empat) jam dan diperbarui 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari.
(2) Buletin Cuaca INDONESIA untuk pelayaran (Indonesian Weather Bulletin for Shipping) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. penyelenggara pelabuhan setempat, setiap hari melalui sarana komunikasi yang ada; dan
b. kapal yang sedang berlayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prospek Cuaca maritim mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan produk informasi prakiraan Cuaca maritim dalam 1 (satu) minggu ke depan yang menampilkan informasi:
a. kondisi sinoptik di perairan INDONESIA;
b. siklon tropis;
c. gelombang laut;
d. angin;
e. prakiraan suhu permukaan air laut; dan
f. prakiraan potensi hujan, yang diperbarui 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu.
Prakiraan Cuaca maritim wilayah Met-Osean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan informasi yang berisi ringkasan:
a. keadaan Cuaca umum;
b. peringatan dini gelombang tinggi;
c. prakiraan Cuaca;
d. angin;
e. gelombang laut; dan
f. arus permukaan laut, yang berlaku untuk 3 (tiga) hari ke depan dan diperbarui paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari di Wilayah Met-Osean.
Prakiraan Cuaca maritim untuk kegiatan kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan prakiraan Cuaca maritim yang dibuat secara khusus berdasarkan permintaan Pengguna untuk kegiatan kemaritiman.
Prakiraan Cuaca maritim dampak siklon tropis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan informasi prakiraan Cuaca maritim INDONESIA yang berisi informasi angin dan gelombang laut di wilayah perairan INDONESIA sebagai dampak signifikan adanya siklon tropis.
Informasi Cuaca maritim untuk sebaran tumpahan minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan informasi prakiraan Cuaca maritim INDONESIA dan/atau analisis tumpahan minyak di wilayah perairan terdampak yang berisi unsur:
a. angin;
b. gelombang laut;
c. arus permukaan laut; dan
d. trajektori tumpahan minyak, di wilayah perairan INDONESIA.
Informasi Cuaca maritim untuk pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g merupakan informasi prakiraan Cuaca INDONESIA yang berisi unsur:
a. keadaan Cuaca;
b. angin permukaan;
c. gelombang laut;
d. arus permukaan laut; dan
e. pasang surut air laut di wilayah perairan, untuk mendukung kegiatan pencarian dan pertolongan di laut.
Analisis kondisi Cuaca maritim terkait kejadian kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h merupakan informasi yang memuat laporan:
a. analisis keadaan Cuaca;
b. angin;
c. arus permukaan laut; dan
d. gelombang laut, pada saat kejadian kecelakaan kapal.
Prakiraan Cuaca maritim untuk tangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i merupakan informasi yang berisi unsur:
a. prakiraan keadaan Cuaca;
b. angin;
c. gelombang laut;
d. arus permukaan laut; dan
e. suhu permukaan air laut, di wilayah lokasi tangkapan ikan perairan INDONESIA yang berlaku untuk 24 (dua puluh empat) jam.
Prakiraan Cuaca maritim angkutan jalur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j merupakan informasi prakiraan Cuaca maritim saat kegiatan mudik yang berisi paling sedikit unsur:
a. keadaan Cuaca;
b. angin;
c. gelombang laut; dan
d. arus permukaan laut, di wilayah perairan INDONESIA yang berlaku untuk 24 (dua puluh empat) jam.
(1) Analisis banjir pesisir (rob) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k merupakan informasi yang berisi:
a. kondisi astronomis;
b. analisis dinamika atmosfer; dan
c. unsur meteorologi maritim.
(2) Unsur meteorologi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi paling sedikit:
a. curah hujan; dan
b. pasang surut air laut, di wilayah terdampak banjir pesisir (rob).
(3) Analisis banjir pesisir (rob) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk wilayah INDONESIA, dikeluarkan oleh Direktorat Meteorologi Maritim.
(4) Analisis banjir pesisir (rob) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wilayah Provinsi, dikeluarkan oleh UPT.
Analisis Cuaca maritim untuk kegiatan kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l merupakan informasi yang berisi paling sedikit unsur:
a. keadaan Cuaca;
b. gelombang laut;
c. angin;
d. arus laut; dan
e. pasang surut air laut, yang mendukung kegiatan kemaritiman.
(1) Buletin informasi meteorologi maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m merupakan informasi yang berisi paling sedikit unsur:
a. klimatologis gelombang laut;
b. arus laut;
c. angin;
d. keadaan Cuaca; dan
e. rekapitulasi kejadian bencana banjir pesisir (rob).
(2) Buletin informasi meteorologi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk wilayah INDONESIA, dikeluarkan oleh Direktorat Meteorologi Maritim.
(3) Buletin informasi meteorologi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Wilayah Provinsi, dikeluarkan oleh UPT.
Prakiraan Cuaca maritim berbasis Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n merupakan informasi yang berisi paling sedikit unsur:
a. prakiraan keadaan Cuaca;
b. angin;
c. gelombang laut; dan
d. arus permukaan laut, yang berlaku untuk 3 (tiga) hari ke depan dan diperbarui paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari di Wilayah Provinsi yang dilayani.
Prakiraan Cuaca maritim pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf o merupakan informasi prakiraan Cuaca dan gelombang harian yang berisi paling sedikit unsur:
a. prakiraan keadaan Cuaca;
b. tekanan udara;
c. curah hujan;
d. angin;
e. suhu udara;
f. kelembaban udara;
g. suhu permukaan air laut;
h. gelombang laut;
i. pasang surut air laut; dan
j. arus permukaan laut, yang berlaku untuk 3 (tiga) hari ke depan dan diperbarui paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari, di wilayah sekitar pelabuhan yang dilayani.
Prakiraan Cuaca maritim penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf p merupakan informasi yang berisi paling sedikit unsur:
a. prakiraan keadaan Cuaca;
b. angin; dan
c. gelombang laut, untuk jalur penyeberangan Wilayah Provinsi yang dilayani dengan durasi pelayaran kurang dari 5 (lima) jam dan berlaku untuk 24 (dua puluh empat) jam.
Prakiraan Cuaca maritim rute pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf q merupakan informasi yang berisi paling sedikit unsur:
a. kondisi Cuaca;
b. arah dan kecepatan angin permukaan;
c. arah dan tinggi gelombang; dan
d. arah dan kecepatan arus permukaan, di sepanjang area jalur pelayaran yang disesuaikan dengan kebutuhan kapal berlayar dengan durasi pelayaran lebih dari atau sama dengan 5 (lima) jam.
Prakiraan Cuaca maritim wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf r merupakan informasi prakiraan Cuaca di lokasi wisata bahari yang berisi paling sedikit unsur:
a. prakiraan Cuaca;
b. suhu udara permukaan;
c. kelembaban udara;
d. arah dan kecepatan angin; dan
e. tinggi gelombang signifikan.
yang berlaku untuk 24 (dua puluh empat) jam.
Peringatan dini gelombang tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, memuat:
a. informasi siklon tropis yang berdampak signifikan;
b. kondisi sinoptik; dan
c. informasi gelombang laut signifikan, di wilayah perairan INDONESIA.
(1) Informasi potensi banjir pesisir (rob) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan prakiraan pasang air laut yang dapat menyebabkan banjir pesisir (rob) di wilayah pesisir INDONESIA.
(2) Informasi potensi banjir pesisir (rob) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk wilayah INDONESIA, dikeluarkan oleh Direktorat Meteorologi Maritim.
(3) Informasi potensi banjir pesisir (rob) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Wilayah Provinsi, dikeluarkan oleh UPT.
Peringatan dini Cuaca penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, memuat informasi:
a. prakiraan keadaan Cuaca;
b. angin;
c. arus permukaan laut; dan
d. gelombang laut, yang berdampak signifikan untuk jalur penyeberangan.
Informasi Cuaca untuk rute pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan informasi kondisi Cuaca waktu lampau, saat ini, dan yang akan datang, yang digunakan selama pelayaran berisi paling sedikit unsur:
a. angin;
b. gelombang laut;
c. arus permukaan laut; dan
d. keadaan Cuaca.
Informasi Cuaca untuk kegiatan komersial di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan informasi Cuaca waktu lampau, saat ini, dan yang akan datang, yang berisi paling sedikit unsur:
a. angin;
b. gelombang laut;
c. arus permukaan laut;
d. keadaan Cuaca; dan
e. suhu permukaan air laut.
(1) Informasi Cuaca untuk pengeboran lepas pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan informasi Cuaca saat ini dan yang akan datang, yang berisi paling sedikit unsur:
a. angin;
b. gelombang laut;
c. arus permukaan laut;
d. keadaan Cuaca;
e. suhu permukaan air laut; dan
f. jarak pandang mendatar.
(2) Informasi Cuaca untuk pengeboran lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar pertimbangan kegiatan operasional di suatu wilayah perairan pengeboran lepas pantai berupa kegiatan:
a. operasional pengeboran minyak;
b. perencanaan operasional perusahaan minyak;
c. penelitian di bidang kelautan/survei kelautan; atau
d. kegiatan oprasional lain.
Analisis Cuaca maritim untuk klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan informasi kondisi Cuaca maritim pada waktu lampau sebagai dasar pertimbangan dalam klaim asuransi, yang berisi paling sedikit unsur:
a. angin;
b. gelombang laut;
c. arus permukaan laut; dan
d. keadaan Cuaca, di suatu wilayah perairan tertentu.
Peta spasial informasi iklim maritim bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e merupakan informasi rata-rata bulanan dari beberapa unsur meteorologi maritim berisi paling sedikit unsur:
a. angin;
b. arus permukaan laut; dan
c. gelombang laut, di suatu wilayah perairan tertentu.
Informasi iklim maritim rata-rata bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f merupakan informasi kondisi rata-rata bulanan yang berisi paling sedikit unsur:
a. angin;
b. arus permukaan laut; dan
c. gelombang laut, yang terjadi pada masa lampau pada suatu wilayah perairan tertentu.
Layanan informasi prakiraan outlook Cuaca maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g merupakan informasi kondisi Cuaca akan datang yang dapat dijadikan dasar pertimbangan kegiatan operasional di suatu wilayah perairan tertentu yang berisi paling sedikit unsur:
a. angin;
b. gelombang laut;
c. arus permukaan laut;
d. keadaan Cuaca; dan
e. suhu permukaan air laut, yang berlaku untuk 7 (tujuh) hari ke depan dan diperbaharui paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari.
(1) Layanan informasi Cuaca berbasis Application Programming Interface (API) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h merupakan layanan penyediaan produk informasi Cuaca maritim yang berisi paling sedikit unsur:
a. angin;
b. gelombang laut; dan
c. arus permukaan.
(2) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam bentuk format Application Programming Interface (API) dengan mencantumkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai sumber informasi.
(1) Layanan informasi Cuaca berbasis peta elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j merupakan layanan penyediaan informasi Cuaca maritim yang berisi unsur:
a. angin;
b. gelombang laut; dan
c. arus permukaan.
(2) Layanan informasi Cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk peta elektronik pada laman (web).
(3) Layanan penyediaan informasi Cuaca maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan dan diintegrasikan ke dalam aplikasi Pengguna informasi sesuai kebutuhan Pengguna dengan mencantumkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai sumber informasi.
(1) Akses aplikasi layanan khusus berbasis laman (web) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf k merupakan platform web dashboard informasi Cuaca maritim yang berisi paling sedikit unsur:
a. angin;
b. gelombang laut; dan
c. arus permukaan.
(2) Platform web dashboard informasi Cuaca maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan monitoring Cuaca di wilayah perairan INDONESIA tertentu guna menjalankan kegiatan operasional maupun insidentil yang menyajikan informasi Cuaca maritim sesuai kebutuhan Pengguna.
Tata cara permintaan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Informasi publik dan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 45 dan Pasal 48 disajikan dalam format:
a. gambar;
b. teks; dan/atau
c. tabel.
(2) Gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi visual yang meliputi:
a. lambang;
b. simbol;
c. peta tematik; dan/atau
d. peta spasial.
(3) Teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. narasi; dan/atau
b. angka, untuk memberikan penjelasan informasi.
(4) Tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi daftar berisi ikhtisar sejumlah informasi, berupa kata-kata dan bilangan yang tersusun secara bersistem, urut ke bawah dalam lajur dan deret tertentu dengan garis pembatas.