Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Pelayanan terdiri atas: a. Wilayah Met-Osean; dan b. Wilayah Provinsi. (2) Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim berdasarkan Wilayah Met-Osean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Direktorat Meteorologi Maritim. (3) Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim berdasarkan Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh UPT. (4) Pembagian Wilayah Provinsi dan penunjukan UPT ditetapkan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda