Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Pelayanan terdiri atas:
a. Wilayah Met-Osean; dan
b. Wilayah Provinsi.
(2) Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim berdasarkan Wilayah Met-Osean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Direktorat Meteorologi Maritim.
(3) Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim berdasarkan Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh UPT.
(4) Pembagian Wilayah Provinsi dan penunjukan UPT ditetapkan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda
