Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Prakiraan Cuaca maritim untuk tangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i merupakan informasi yang berisi unsur:
a. prakiraan keadaan Cuaca;
b. angin;
c. gelombang laut;
d. arus permukaan laut; dan
e. suhu permukaan air laut, di wilayah lokasi tangkapan ikan perairan INDONESIA yang berlaku untuk 24 (dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda
