Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prakiraan Cuaca maritim untuk tangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i merupakan informasi yang berisi unsur: a. prakiraan keadaan Cuaca; b. angin; c. gelombang laut; d. arus permukaan laut; dan e. suhu permukaan air laut, di wilayah lokasi tangkapan ikan perairan INDONESIA yang berlaku untuk 24 (dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda