Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Analisis Cuaca maritim untuk kegiatan kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l merupakan informasi yang berisi paling sedikit unsur:
a. keadaan Cuaca;
b. gelombang laut;
c. angin;
d. arus laut; dan
e. pasang surut air laut, yang mendukung kegiatan kemaritiman.
Koreksi Anda
