Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Analisis Cuaca maritim untuk kegiatan kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l merupakan informasi yang berisi paling sedikit unsur: a. keadaan Cuaca; b. gelombang laut; c. angin; d. arus laut; dan e. pasang surut air laut, yang mendukung kegiatan kemaritiman.
Koreksi Anda