Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan informasi Cuaca berbasis peta elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j merupakan layanan penyediaan informasi Cuaca maritim yang berisi unsur: a. angin; b. gelombang laut; dan c. arus permukaan. (2) Layanan informasi Cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk peta elektronik pada laman (web). (3) Layanan penyediaan informasi Cuaca maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan dan diintegrasikan ke dalam aplikasi Pengguna informasi sesuai kebutuhan Pengguna dengan mencantumkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai sumber informasi.
Koreksi Anda