Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Layanan informasi prakiraan outlook Cuaca maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g merupakan informasi kondisi Cuaca akan datang yang dapat dijadikan dasar pertimbangan kegiatan operasional di suatu wilayah perairan tertentu yang berisi paling sedikit unsur:
a. angin;
b. gelombang laut;
c. arus permukaan laut;
d. keadaan Cuaca; dan
e. suhu permukaan air laut, yang berlaku untuk 7 (tujuh) hari ke depan dan diperbaharui paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari.
Koreksi Anda
