Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. informasi rutin; dan b. peringatan dini.
Koreksi Anda