Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Prakiraan Cuaca maritim pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf o merupakan informasi prakiraan Cuaca dan gelombang harian yang berisi paling sedikit unsur:
a. prakiraan keadaan Cuaca;
b. tekanan udara;
c. curah hujan;
d. angin;
e. suhu udara;
f. kelembaban udara;
g. suhu permukaan air laut;
h. gelombang laut;
i. pasang surut air laut; dan
j. arus permukaan laut, yang berlaku untuk 3 (tiga) hari ke depan dan diperbarui paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari, di wilayah sekitar pelabuhan yang dilayani.
Koreksi Anda
