Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prakiraan Cuaca maritim pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf o merupakan informasi prakiraan Cuaca dan gelombang harian yang berisi paling sedikit unsur: a. prakiraan keadaan Cuaca; b. tekanan udara; c. curah hujan; d. angin; e. suhu udara; f. kelembaban udara; g. suhu permukaan air laut; h. gelombang laut; i. pasang surut air laut; dan j. arus permukaan laut, yang berlaku untuk 3 (tiga) hari ke depan dan diperbarui paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari, di wilayah sekitar pelabuhan yang dilayani.
Koreksi Anda