Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim dilakukan dengan memperhatikan prinsip: a. tepat waktu; b. tepat guna; c. tepat sasaran; d. mudah dipahami; e. mudah diakses; dan f. keakuratan.
Koreksi Anda