Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
a. tepat waktu;
b. tepat guna;
c. tepat sasaran;
d. mudah dipahami;
e. mudah diakses; dan
f. keakuratan.
Koreksi Anda
