Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
(1) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memberikan Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim.
(2) Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Direktorat Meteorologi Maritim; dan/atau
b. UPT.
Koreksi Anda
