Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memberikan Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim. (2) Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Direktorat Meteorologi Maritim; dan/atau b. UPT.
Koreksi Anda