Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prakiraan Cuaca maritim rute pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf q merupakan informasi yang berisi paling sedikit unsur: a. kondisi Cuaca; b. arah dan kecepatan angin permukaan; c. arah dan tinggi gelombang; dan d. arah dan kecepatan arus permukaan, di sepanjang area jalur pelayaran yang disesuaikan dengan kebutuhan kapal berlayar dengan durasi pelayaran lebih dari atau sama dengan 5 (lima) jam.
Koreksi Anda