Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Prakiraan Cuaca maritim rute pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf q merupakan informasi yang berisi paling sedikit unsur:
a. kondisi Cuaca;
b. arah dan kecepatan angin permukaan;
c. arah dan tinggi gelombang; dan
d. arah dan kecepatan arus permukaan, di sepanjang area jalur pelayaran yang disesuaikan dengan kebutuhan kapal berlayar dengan durasi pelayaran lebih dari atau sama dengan 5 (lima) jam.
Koreksi Anda
