Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
(1) Akses aplikasi layanan khusus berbasis laman (web) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf k merupakan platform web dashboard informasi Cuaca maritim yang berisi paling sedikit unsur:
a. angin;
b. gelombang laut; dan
c. arus permukaan.
(2) Platform web dashboard informasi Cuaca maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan monitoring Cuaca di wilayah perairan INDONESIA tertentu guna menjalankan kegiatan operasional maupun insidentil yang menyajikan informasi Cuaca maritim sesuai kebutuhan Pengguna.
Koreksi Anda
