Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1041), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
