Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1041), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda