Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prakiraan Cuaca maritim wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf r merupakan informasi prakiraan Cuaca di lokasi wisata bahari yang berisi paling sedikit unsur: a. prakiraan Cuaca; b. suhu udara permukaan; c. kelembaban udara; d. arah dan kecepatan angin; dan e. tinggi gelombang signifikan. yang berlaku untuk 24 (dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda