Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Prakiraan Cuaca maritim wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf r merupakan informasi prakiraan Cuaca di lokasi wisata bahari yang berisi paling sedikit unsur:
a. prakiraan Cuaca;
b. suhu udara permukaan;
c. kelembaban udara;
d. arah dan kecepatan angin; dan
e. tinggi gelombang signifikan.
yang berlaku untuk 24 (dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda
