Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. buletin Cuaca INDONESIA untuk pelayaran (Indonesian Weather Bulletin for Shipping);
b. prospek Cuaca maritim mingguan;
c. prakiraan Cuaca maritim Wilayah Met-Osean;
d. prakiraan Cuaca maritim untuk kegiatan kemaritiman;
e. prakiraan Cuaca maritim dampak siklon tropis;
f. informasi Cuaca maritim untuk sebaran tumpahan minyak;
g. informasi Cuaca maritim untuk pencarian dan pertolongan;
h. analisis kondisi Cuaca maritim terkait kejadian kecelakaan kapal;
i. prakiraan Cuaca maritim untuk tangkapan ikan;
j. prakiraan Cuaca maritim angkutan jalur laut;
k. analisis banjir pesisir (rob);
l. analisis Cuaca maritim untuk kegiatan kemaritiman;
m. buletin informasi meteorologi maritim;
n. prakiraan Cuaca maritim berbasis Wilayah Provinsi;
o. prakiraan Cuaca maritim pelabuhan;
p. prakiraan Cuaca maritim penyeberangan;
q. prakiraan Cuaca maritim rute pelayaran; dan
r. prakiraan Cuaca maritim wisata bahari.
Pasal 7
Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. peringatan dini gelombang tinggi;
b. informasi potensi banjir pesisir (rob); dan
c. peringatan dini Cuaca penyeberangan.
Pasal 8
(1) Informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. informasi Cuaca untuk rute pelayaran;
b. informasi Cuaca untuk kegiatan komersial di pelabuhan;
c. informasi Cuaca untuk pengeboran lepas pantai;
d. analisis Cuaca maritim untuk klaim asuransi;
e. peta spasial informasi iklim maritim bulanan;
f. informasi iklim maritim rata-rata bulanan;
g. layanan informasi prakiraan outlook Cuaca maritim;
h. layanan informasi Cuaca berbasis Application Programming Interface (API);
i. layanan informasi Cuaca berbasis peta elektronik;
dan
j. akses aplikasi layanan khusus berbasis laman (web).
(2) Informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya.
Pasal 9
Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada Pengguna untuk keperluan yang meliputi:
a. transportasi laut;
b. perikanan dan budidaya pesisir;
c. penelitian;
d. wisata perairan;
e. pertambangan;
f. pertahanan dan keamanan;
g. pencarian dan pertolongan;
h. konstruksi bangunan di pantai dan laut; dan/atau
i. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
