Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. buletin Cuaca INDONESIA untuk pelayaran (Indonesian Weather Bulletin for Shipping); b. prospek Cuaca maritim mingguan; c. prakiraan Cuaca maritim Wilayah Met-Osean; d. prakiraan Cuaca maritim untuk kegiatan kemaritiman; e. prakiraan Cuaca maritim dampak siklon tropis; f. informasi Cuaca maritim untuk sebaran tumpahan minyak; g. informasi Cuaca maritim untuk pencarian dan pertolongan; h. analisis kondisi Cuaca maritim terkait kejadian kecelakaan kapal; i. prakiraan Cuaca maritim untuk tangkapan ikan; j. prakiraan Cuaca maritim angkutan jalur laut; k. analisis banjir pesisir (rob); l. analisis Cuaca maritim untuk kegiatan kemaritiman; m. buletin informasi meteorologi maritim; n. prakiraan Cuaca maritim berbasis Wilayah Provinsi; o. prakiraan Cuaca maritim pelabuhan; p. prakiraan Cuaca maritim penyeberangan; q. prakiraan Cuaca maritim rute pelayaran; dan r. prakiraan Cuaca maritim wisata bahari. Pasal 7 Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. peringatan dini gelombang tinggi; b. informasi potensi banjir pesisir (rob); dan c. peringatan dini Cuaca penyeberangan. Pasal 8 (1) Informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. informasi Cuaca untuk rute pelayaran; b. informasi Cuaca untuk kegiatan komersial di pelabuhan; c. informasi Cuaca untuk pengeboran lepas pantai; d. analisis Cuaca maritim untuk klaim asuransi; e. peta spasial informasi iklim maritim bulanan; f. informasi iklim maritim rata-rata bulanan; g. layanan informasi prakiraan outlook Cuaca maritim; h. layanan informasi Cuaca berbasis Application Programming Interface (API); i. layanan informasi Cuaca berbasis peta elektronik; dan j. akses aplikasi layanan khusus berbasis laman (web). (2) Informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya. Pasal 9 Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada Pengguna untuk keperluan yang meliputi: a. transportasi laut; b. perikanan dan budidaya pesisir; c. penelitian; d. wisata perairan; e. pertambangan; f. pertahanan dan keamanan; g. pencarian dan pertolongan; h. konstruksi bangunan di pantai dan laut; dan/atau i. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda