Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peta spasial informasi iklim maritim bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e merupakan informasi rata-rata bulanan dari beberapa unsur meteorologi maritim berisi paling sedikit unsur: a. angin; b. arus permukaan laut; dan c. gelombang laut, di suatu wilayah perairan tertentu.
Koreksi Anda