Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Peta spasial informasi iklim maritim bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e merupakan informasi rata-rata bulanan dari beberapa unsur meteorologi maritim berisi paling sedikit unsur:
a. angin;
b. arus permukaan laut; dan
c. gelombang laut, di suatu wilayah perairan tertentu.
Koreksi Anda
