Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.
(2) Penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan melalui tatap muka dengan petugas pelayanan.
(3) Petugas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki sertifikat kompetensi penyediaan dan penyebaran informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
