Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik. (2) Penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan melalui tatap muka dengan petugas pelayanan. (3) Petugas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki sertifikat kompetensi penyediaan dan penyebaran informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda