Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf h dilakukan oleh Direktorat Meteorologi Maritim.
(2) Penyediaan informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i sampai dengan huruf m dilakukan oleh Direktorat Meteorologi Maritim dan UPT.
(3) Penyediaan informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n sampai dengan huruf r dilakukan oleh UPT.
Pasal 11
(1) Penyediaan peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Direktorat Meteorologi Maritim dan UPT.
(2) Penyediaan peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh UPT.
Pasal 12
(1) Penyediaan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sampai dengan huruf g dilakukan oleh Direktorat Meteorologi Maritim dan UPT.
(2) Penyediaan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h sampai dengan huruf j dilakukan oleh Direktorat Meteorologi Maritim.
(3) Selain informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direktorat Meteorologi Maritim dan UPT dapat memberikan pelayanan informasi khusus lain sesuai dengan permintaan Pengguna.
Koreksi Anda
