Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prakiraan Cuaca maritim penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf p merupakan informasi yang berisi paling sedikit unsur: a. prakiraan keadaan Cuaca; b. angin; dan c. gelombang laut, untuk jalur penyeberangan Wilayah Provinsi yang dilayani dengan durasi pelayaran kurang dari 5 (lima) jam dan berlaku untuk 24 (dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda