Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Prakiraan Cuaca maritim penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf p merupakan informasi yang berisi paling sedikit unsur:
a. prakiraan keadaan Cuaca;
b. angin; dan
c. gelombang laut, untuk jalur penyeberangan Wilayah Provinsi yang dilayani dengan durasi pelayaran kurang dari 5 (lima) jam dan berlaku untuk 24 (dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda
