Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Peringatan dini gelombang tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, memuat:
a. informasi siklon tropis yang berdampak signifikan;
b. kondisi sinoptik; dan
c. informasi gelombang laut signifikan, di wilayah perairan INDONESIA.
Koreksi Anda
