Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peringatan dini gelombang tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, memuat: a. informasi siklon tropis yang berdampak signifikan; b. kondisi sinoptik; dan c. informasi gelombang laut signifikan, di wilayah perairan INDONESIA.
Koreksi Anda