Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Analisis Cuaca maritim untuk klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan informasi kondisi Cuaca maritim pada waktu lampau sebagai dasar pertimbangan dalam klaim asuransi, yang berisi paling sedikit unsur: a. angin; b. gelombang laut; c. arus permukaan laut; dan d. keadaan Cuaca, di suatu wilayah perairan tertentu.
Koreksi Anda