Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Analisis Cuaca maritim untuk klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan informasi kondisi Cuaca maritim pada waktu lampau sebagai dasar pertimbangan dalam klaim asuransi, yang berisi paling sedikit unsur:
a. angin;
b. gelombang laut;
c. arus permukaan laut; dan
d. keadaan Cuaca, di suatu wilayah perairan tertentu.
Koreksi Anda
