Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
(1) Analisis banjir pesisir (rob) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k merupakan informasi yang berisi:
a. kondisi astronomis;
b. analisis dinamika atmosfer; dan
c. unsur meteorologi maritim.
(2) Unsur meteorologi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi paling sedikit:
a. curah hujan; dan
b. pasang surut air laut, di wilayah terdampak banjir pesisir (rob).
(3) Analisis banjir pesisir (rob) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk wilayah INDONESIA, dikeluarkan oleh Direktorat Meteorologi Maritim.
(4) Analisis banjir pesisir (rob) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wilayah Provinsi, dikeluarkan oleh UPT.
Koreksi Anda
