Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Teks Saat Ini
Prakiraan Cuaca maritim berbasis Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n merupakan informasi yang berisi paling sedikit unsur:
a. prakiraan keadaan Cuaca;
b. angin;
c. gelombang laut; dan
d. arus permukaan laut, yang berlaku untuk 3 (tiga) hari ke depan dan diperbarui paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari di Wilayah Provinsi yang dilayani.
Koreksi Anda
